Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memberikan penjelasan terkait mekanisme, penyaluran hibah sudah sesuai dengan prosedur resmi.
KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa seluruh hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengikuti prosedur resmi.
Ia menekankan, bahwa hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah, lantaran penentuan lokasi dan penerima sepenuhnya ditetapkan oleh anggota dewan.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memberikan penjelasan terkait mekanisme, penyaluran hibah daerah yang menjadi perhatian publik menyusul pembahasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus lalu.
Fadia menyampaikan, bahwa terdapat dua sumber hibah di daerah, yakni hibah yang dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah dan hibah yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Untuk hibah dari pokir, Fadia menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci proses penetapannya.
"Kalau pokok pikiran dari anggota dewan, saya kurang paham. Karena yang menentukan tempatnya itu mereka. Kita hanya melakukan pengecekan, verifikasi teknis. Jadi enggak tahu," jelasnya.
Bupati juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak menghafal satu per satu nama penerima hibah karena hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang ditangani tim teknis.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prosedur dan regulasi dalam setiap pengambilan keputusan.
Terkait isu selisih hibah Rp 3 miliar yang disebutkan dalam pertemuan dengan KPK, Fadia menekankan, bahwa pembahasan saat itu bersifat terbatas dan lebih fokus pada perbaikan tata kelola keuangan daerah.
"Kalau misalkan ada selisih atau apa, saya jujur enggak tahu. Pertemuan dengan KPK pun pembahasannya terbatas waktu," katanya.
Fadia menambahkan, komitmen Pemkab Pekalongan untuk tetap transparan dan patuh aturan. Pokoknya kalau kami semua sesuai aturan, pungkasnya. (Adv)