Bupati Pekalongan Pantau Jalan Wiradesa - Kajen

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama Sekda, Dinas PU-Taru, dan Dishub setempat saat mengecek lokasi jalan rusak jalur Wiradesa-Kajen

KAJEN - Hujan yang mengguyur di wilayah Kabupaten Pekalongan sejak dua bulan lalu hingga pertengahan Februari 2025, mengakibatkan sejumlah infrastruktur rusak parah dan banyak lubang- lubang yang menggangu pengguna jalan  khususnya jalan Wiradesa- Kajen yang merupakan aset  milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Luas lubang bervariasi. Ada yang berdiameter 30 cm, ada pula yang berdiameter sekitar 2 meter.

Hampir seluruh lubang terdapat genangan air berwarna coklat. Kedalaman lubang sekitar 5 cm hingga 20 cm. Dan jalan yang rusak sangat parah warga mengungkapkan ke kesalannya  sempat memberi  tumpukan sampah, kayu batu dan di tanam  pohon pisang di tengah jalan.(17/2/2025).

Hal ini menjadi perhatian Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menin jau titik titik jalan yang rusak parah di Jalan Wiradesa- Kajen.

Bupati mengaku sudah puluhan kali melaporkan rusaknya jalur Wiradesa-Kajen ke Pemprov Jateng.

Jalur Wiradesa-Kajen yang merupakan jalan milik Pemprov Jateng ini belakangan tengah ramai dikeluhkan warga.

“Karena ini milik provinsi, yang bisa saya lakukan kan melapor dan memohon itu diperbaiki. Saya sudah lakukan berpuluh-puluh kali.

Mungkin Pak (Pj) Gubernur sampai pusing angkat telepon saya.Saya telepon terus, bahkan saya kirim video kondisi jalannya, ada kejadian kecelakaan saya kirim link (beritanya), ini terus saya lakukan,” ungkap Fadia.

Fadia menambahkan, dari penjelasan Pj Gubernur jalan tersebut apabila diperbaiki dengan beton secara menyeluruh butuh dana Rp 120 miliar lebih.

Apabila hanya ditambal-tambal, kata Fadia, tidak akan bertahan lama.Sepertinya Provinsi pun juga sedang kesulitan karena nilainya terlalu tinggi. Mungkin akan minta bantuan dari pusat.

“Jadi seperti itu, saya harap masyarakat mengerti, karena kalau Pemkab Pekalongan memperbaiki jalan yang bukan wewenangnya, kami bisa diperiksa BPK atau aparat penegak hukum,” tuturnya.



Berikan Pendapat Anda