Bupati Pekalongan Tegaskan Tidak Terlibat Persoalan Kredit Macet dengan Bank BPR-BKK Kabupaten Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menjelaskan terkait kredit macet bpr-bkk Kabupaten Pekalongan yang mencapai Rp 150 miliar.

 Kajen - Pemkab Pekalongan menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses kredit antara nasabah, dan pihak bank BPR-BKK Kabupaten Pekalongan termasuk dalam persoalan kredit macet  yang mencapai Rp 150 miliar menjadi sorotan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan, bahwa seluruh mekanisme pinjaman sepenuhnya merupakan urusan antara bank dan peminjam, sesuai prosedur perbankan yang berlaku.


Menurut Bupati, lembaga keuangan wajib menjalankan proses analisis kelayakan sebelum pinjaman diberikan. Hal tersebut mencakup pengecekan jaminan, kondisi debitur, serta penilaian apakah seseorang layak menerima kredit.


"Bank harus melakukan semuanya sesuai aturan. Cek, layak tidak jaminannya, dan apakah orangnya juga layak. Itu sudah ada prosedurnya," tegasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/11/2025).


Bupati Fadia menambahkan, bahwa pemerintah daerah tidak ikut campur dalam proses tersebut, dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai ataupun mengintervensi keputusan bank dalam pemberian kredit.


Ia juga berharap, para debitur yang mengalami kredit macet dapat menyelesaikan kewajibannya secara bertanggung jawab.


"Saya harap yang kredit macet bisa menyelesaikan sendiri dengan baik. Namanya meminjam, ya pasti harus diselesaikan," katanya.


Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo menyampaikan, bahwa pemerintah daerah sebagai pemegang saham telah dimintai komitmennya untuk melakukan pembenahan, khususnya di jajaran direksi.


"Kita sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Provinsi sebagai pemegang sahamnya."


"Yang kita sampaikan adalah meminta mereka memperbaiki penanganan NPL-nya. Khususnya direksi, kita minta memperbaiki penanganan NPL tersebut,"

Selain evaluasi manajemen risiko kredit, OJK juga meminta pemegang saham menyiapkan skema penambahan modal.


"Penambahan modal tidak bisa dilakukan tahun ini, karena anggaran sudah diketok. Kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun depan dengan anggaran yang baru," jelas Noviyanto.


Di tengah proses pembenahan internal, OJK memastikan bahwa nasabah tidak perlu cemas terhadap kondisi BKK.


Seluruh simpanan masyarakat seperti, tabungan dan deposito tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sepanjang nilainya tidak melebihi Rp 2 miliar dan suku bunga yang diberikan tidak melampaui tingkat penjaminan LPS.


Noviyanto juga menegaskan, bahwa rencana merger BPR-BKK di Jawa Tengah bukan disebabkan oleh kondisi di Kabupaten Pekalongan.


Merger tersebut merupakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Single Presence Policy yang mewajibkan pengelolaan kepemilikan bank secara lebih terpusat.


"Merger itu bukan karena keadaan BKK Pekalongan. Pemerintah Provinsi memang sudah merencanakan merger seluruh BKK karena terkena ketentuan Single Presence Policy. Pemprov punya 33 BKK di Jateng, dan untuk efisiensi, semua itu akan digabungkan," jelasnya.




Berikan Pendapat Anda