Kades dan Perangkat Dilaporkan, Dugaan Langgar Kode Etik Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Pekalongan

Kajen - Empat Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkat desa, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan. Laporan dilakukan oleh Kuasa Hukum Paslon Fadia Arafiq - Sukirman terkait dugaan pelanggaran netralitas karena kampanye Pilbup 2024. 

Tim kuasa hukum Paslon no 01, Beriman datang ke Bawaslu sekira pukul 11.20 WIB. Tim diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Pekalongan yang langsung dilakukan pemeriksaan. 

Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Fadia - Sukirman, Andre menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Bawaslu untuk mengadukan beberapa aparat desa dan Kepala Desa yang melanggar kode etik atas imbauan dari Bawaslu - KPU kemarin. Bahwasanya aparat desa tidak berwenang memihak salah satu pihak.

"Kami datang ke Bawaslu untuk mengadukan beberapa Kepala Desa dan perangkatnya yang diduga melanggar kode etik,tegas tim kuasa hukum paslon nomor urut 01, Andre, kepada sejumlah wartawan.

Andre menjelaskan, sebagai kepala desa dan perangkat desa, seharusnya saat Pilkada Kabupaten Pekalongan tidak boleh memihak salah satu paslon. Namun demikian, mereka nekat melakukan aksi itu yakni ikut serta ketika pelaksanaan kampanye salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Pekalongan.

Bahkan di antara mereka ada yang melakukan intimidasi melalui WA untuk pengerahan masa dan ada pula yang dilakukan di dalam balai desa.

"Kami punya video, foto dan screnshot WA yang semuanya sudah dipersiapkan sebagai bahan bukti laporan,"tandasnya.

Pihaknya melaporkan hal ini sebagai pembelajaran bagi aparat desa. Dengan demikian ke depan setidaknya lebih netral lagi saat ada pegalaran Pesta Demokrasi.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Tohir mengatakan Bawaslu kedatangan tamu dari lawyer Paslon 01 yang akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024. 

"Kami belum tahu langkah apa yang akan dilaporkan belum diterima. Kalau nanti sudah diterima langkah selanjutnya kita akan mengkaji keterpenuhan syarat formil ataupun materil, ada waktunya dua hari," ungkapnya. (K1)


Berikan Pendapat Anda